Sabtu, 16 Januari 2021

Antara Hutan, Sawit, lahan dan Duka (Kalimantan Berduka)

Antara Hutan, Sawit,  Lahan,  dan Duka

Kalimantan Berduka.  
*****/*******//////******

Pada masa lalu hutan Kalimantan digerus oleh loging secara membabibuta kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Sejak tahun 2000 izin pertambangan bertebaran di Kalimantan. Pertambangan terbesar terdapat di Kalimantan Timur. Samarinda sebagai Ibu Kota dikelilingi oleh perusahaan tambang. Sebelum ada UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dalam satu tahun ada sebanyak 90 izin dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI menyampaikan tahun 2009-2013 telah kehilangan hutan sebesar 1,13 juta hektare per tahunnya, hal ini disebabkan exploitasi kayu dari konversi hutan seperti HTI, tambang dan perkebunan kelapa sawit. Dalam Kajian FWI ditemukan deforestasi/kehilangan hutan dalam konsesi perkebunan sawit 500.000 hektar.

Indonesia menjadi pengekspor sawit terbesar hingga memenuhi kebutuhan dunia. “Pulau Kalimantan adalah wilayah terbanyak mengalami kehilangan hutan dalam konsesi sawit seluas 30.327.000 hektar, seluas 3,6 juta hektar pada tahun 2014 perkebunan sawit (Data Dirjen Perkebunan),” paparnya.

Dampak dari pembukaan Lahan secara besar-besaran di kalimantan,  Warga yang menempati sekitarnya merasakan dampaknya dari exploitasi Hasil Alam. Tentu,  bisa di prediksi bahwa dampaknya  saat ini bisa kita rasakan  di awal Tahun 2021. 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kondisi terkini bencana banjir di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kabid Humas BNPB, Rita Rosita Simatupang mengatakan, sebanyak 21.990 jiwa terdampak banjir di Kabupaten Tanah Laut. Mereka saat ini sedang mengungsi di lima titik pengungsian.

"6.661 KK yang terdiri dari 21.990 jiwa terdampak banjir. Saat ini mereka sedang mengungsi di 5 titik pengungsian dan masih dalam pendataan kami. Selain itu, 6.346 rumah terendam," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1).

Bahkan data yang diperoleh BPost dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Provinsi Kalsel salah satu daerah yang cocok untuk ditanami Sawit. Hingga saat ini, di seluruh provinsi tercatat ada 97 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kalsel dengan luasan lahan 423.414 hektare.

Kamis, 14 Januari 2021

Pro Kontra Vaksinasi Di Indonesia

Pro Kontra Vaksinasi Di Indonesia
---------------------------------------------------

 
Proses Vaksinasi terhitung telah dimulai pada Rabu 13/01/21 di awali suntikan Dosis pertama kepada Presiden Joko Widodo dan Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju jilid II di Istana Merdeka.  Program Vaksinasi rencananya akan di lakukan selama 15 bulan ke depan hingga maret 2022 mendatang.  

Presiden Joko Widodo menyebutkan,  setidaknya 70-80 persen Warga Indonesia atau setara 182,5 juta penduduk harus di suntik vaksin Covid-19. Jumlah itu, katanya untuk mencapai target herd imunity atau kekebalan tubuh dari Virus. 

Di sisi lain,  proses Vaksinasi ini menuai berbagai Pro dan kontra.  Sebut saja Anggota Komisi IX DPR fraksi partai PDIP Ribka Tjiptaning yang menjadi Sorotan publik setelah pernyataannya yang menolak Vaksin Covid-19 dan rela membayar denda karena tidak mau di Vaksin.  Politisi partai PDIP ini bahkan menyebutkan bahwa pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat.  

Di tengah keraguan berbagai pihak,  Presiden Joko Widodo keluar sebagai orang pertama Yang di Vaksin. Orang Nomor satu di Indonesia ini berusaha meyakinkan Publik bahwa Vaksin Aman untuk di Konsumsi.  Apapun pro dan kontranya,  pandangan saya selalu menuju pada Fatwa MUI Mengenai Halal Haram Vaksinasi Di Indonesia.  

Terkait dengan Fatwa MUI Nomor: 02 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19, hukumnya Suci dan halal di konsumsi.  ini berarti, sebagai umat Muslim saya tidak perlu lagi ragu dengan Vaksin karena telah di labeli Suci dan Halal.  

Namun, bagaimana dengan Hukum menolak Vaksin?  Di bagian inilah yang paling banyak di soroti publik. Menurut wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward OS Hieariej, Orang yang menolak Vaksinasi hukumannya penjara dan denda hingga Ratusan Juta Rupiah.  Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.  

Aturan itu terdapat pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Yang berbunyi sebagai Berikut :
" Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu)  Tahun dan/atau pidana Denda paling banyak Rp. 100. 000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)". 

Berbeda halnya dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas System keuangan untuk penanganan Pandemik Covid-19 yang selama ini menjadi dasar untuk setiap program penanggulangan Virus Corona tidak terdapat sanksi ataupun denda bagi yang Menolak Vaksin.  Bahkan belum ada peraturan ditingkat pusat yang mengatur sanksi pidana bagi yang menolak Vaksinasi Covid-19. 

Dari berbagai Pro dan Kontra yang muncul,  ada kesimpulan yang mestinya di tarik agar tidak menimbulakan Protes yang berlebihan di tengah masyarakat.  Pertama,  pemerintah harus betul-betul punya komitmen yang kuat untuk membersamai rakyat memutuskan mata Rantai Covid-19, rakyat membutuhkan kepercayaan saat ini.  
Kedua,  setelah dana Bansos covid-19 yang di korupsi Oleh Mensos sebesar 17 Milyar Rupiah,  Rakyat saat ini membutuhkan pelayanan yang betul-betul punya rasa keadilan. Artinya apa?  Proses Vaksinasi Harus merata, adil dan gratis.  Mengapa?  Inilah cara rakyat menagih janji setelah Uangnya Di embat 17 Milyar Rupiah.  

Terlepas dari pernyataan Ribka yang mengatakan Negara ingin berbisnis dengan Rakyat,  pemerintah harusnya punya kesadaran akan hal itu.  Berikan pelayanan yang terbaik tentu saja akan memberikan keadilan serta bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah untuk sama-sama memutuskan Mata Rantai Covid-19 di Indonesia.  

Oleh :
Ismail Weripang

Untukmu...

Untukmu... Hati kita buatan Tuhan, bukan buatan Taiwan. Bisa rusak berulang kali, dan bisa betul berulang kali tanpa perlu dibaw...